Identitas Politik Nasional: Menelisik Perbedaan Budaya Politik dari Berbagai Negara

Ilustrasi - Liputan 6

Sumber Daya Pikiran - Dalam penyelenggaraan pemerintah, tentu kita menyadari kalau ada banyak perbedaan tata cara pemerintahan di berbagai negara dunia. Baik itu dalam segi konstitusi yang berupa hukum kontrak sosial, maupun dalam penyelenggaraan kebijakan untuk mengambil keputusan yang bersifat mengikat di publik. Kerangka terakhir lumrah disebut sebagai sistem politik atau sistem penyelenggaraan pemerintahan.

Identitas politik suatu negara adalah sebuah konsep yang kompleks dan dapat dilihat melalui hukum kontrak sosial yang sebelumnya disebutkan. Hukum kontrak sosial atau konstitusi dan perundang-undangan adalah sebagian dari banyaknya fitur yang bisa kita gunakan dalam menelisik landasan konstitusional sebuah negara. Hal yang tak lekang juga terjadi pada praktik penyelenggaraan pemerintahan yang ada, yang juga mencirikan kekhasan pemerintahan dari masing-masng negara yang berdaulat.

Identitas tersebut memliki peranan yang besar  dalam membentuk dan memberikan navigasi pada praktik politik ataupun praktik bernegaranya. Identitas politik suatu negara tercermin dalam konstitusi dan bagaimana identitas ini mempengaruhi praktik bernegara. Hukum dan Sistem politik yang dianut mencerminkan nilai, norma, dan aspirasi masyarakat yang diterjemahkan ke dalam kerangka hukum yang secara kuat mengikat dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan yang dipilih lewat berbagai proses yang berbeda.

Sistem politik suatu negara merupakan cerminan nilai, norma, dan struktur kekuasaan yang mengatur cara negara tersebut dijalankan oleh struktur politik yang berkuasa. Berbagai negara di dunia memiliki sistem politik yang beragam. Hal ini tentu berdasarkan sebuah tragedi sejarah yang berlangsung secara panjang dan lama, yang juga mencirikan keunikan sejarah, perbedaan budaya, dan juga perbedaan tatanan sosial mereka.

Setiap negara memiliki latar sejarah, keragaman budaya, dan tantangan unik yang menciptakan landasan hukum, yang disebut sebagai konstitusi untuk diadopsi sebagai sistem pemerintahan mereka. Dinamika sosial yang terjadi dan diiringi perkembangan zaman, perbandingan ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana perbedaan gaya pemerintahan yang juga berkorelasi dengan dinamika sosial yang terjadi dalam setiap proses pengambilan keputusan politik.

Sebagai Contoh, Amerika Serikat (AS) memiliki sistem politik presidensial yang menempatkan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dengan pembagian kekuasaan yang berdasarkan Trias Politica (eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Dalam sistem hukum yang diterapkan didasarkan pada Common Law, di mana putusan pengadilan sebelumnya membentuk landasan hukum yang diikuti oleh hakim dalam pengambilan keputusan hukum. Konstitusi, yang merupakan hukum tertinggi menjadi bagian yang paling menentukan struktur pemerintahan dan hak-hak warga di negara Amerika Serikat.

Hal ini tentu berbeda dengan system politik di Inggris. Di Inggris, system pemerintahan yang berlaku adalah monarki konstitusional, dengan menjadikan keturunan kerajaan dari periode sebelumnya sebagai pemimpin negara dan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan oleh Perdana Menteri yang terpilih lewat suara di Parlemen. Dalam sistem pemerintahan ini, Parlemen adalah sebuah kelompok penting yang memiliki peran sentral dalam setiap pembuatan kebijakan publik dan pengambilan keputusan politik.

Berbeda dengan Inggris, berbeda juga dengan Penyelenggaraan Pemerintahan di Rusia. Rusia adalah negara dengan identitas politik federasi, dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki posisi tertinggi dalam pemerintahan. Hukum yang diakui adalah Common Law dan Civil Law, sebuah penerapan hukum yang identik dengan pengaruh kuat dari sejarah hukum dan pemerintahan sosialis.

Di China, atau yang secara dokumen politik resmi disebut dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki sistem politik yang menempatkan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pemilihan Presiden China dilakukan berdasarkan keputusan suara yang berada di Kongres Partai Komunis Tiongkok (PKT). Di China, pengambilan keputusan politik diambil dalam kongres-kongres partai. Dominasi politik yang dilakukan oleh partai tunggal menjadikan partai sebagi pusat diskursus politik dan pengambilan keputusan yang secara hukum mengikat di publik. Konstitusi, adalah sebuah preogratif yang diambil di tangan PKT.

Di Indonesia, yang bercirikan sebagai negara republik dengan pemerintahan Presidensial menjadikan kepala pemerintahan dan kepala negara yang merupakan simbol representatif dari kekuasaan menjadi satu, yang dinamakan Presiden. Seperti halnya dengan AS, Inggris dan Rusia, Parlemen di Indonesia berfungsi sebagai pembagian keputusan yang berdasarkan Trias Politica. Adapun Sistem hukum Indonesia adalah campuran antara Civil Law dan hukum adat, dengan pengaruh dari sistem hukum peninggalan Kolonial yang pernah menjajah Indonesia, yakni hukum dari Belanda.

Perbandingan ini menggambarkan keragaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang juga mencerminkan kekhasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan keunikan ini memberikan perbedaan kerangka politik yang mengatur sistem sosial ataupun keyakinannya dalam penyelenggaraan hukum di negara-negara tersebut.

Kekhasan yang dimaksud adalah struktur Pemerintahan AS, dengan sistem presidensialnya, Pemerintahan Inggris dengan sistem kerajaan parlementer, Pemerintahan Rusia dengan system politik yang didominasi kekuasaan eksekutif, Pemerintahan China dengan supremasi politik dan hukum yang dikuasai oleh PKT, dan Pemerintahan Indonesia yang menggabungkan elemen presidensial dan parlementer dalam penyelenggaraa pemerintahannya. Semua perbedaan ini diakui validitasnya yang mengikat secara konstitusional, dengan berbagai karakteristik khusus yang unik dan identik dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.

Dalam dinamika sosial yang terjadi di dua abad terakhir, kta menemukan bahwa sebagian negara merubah identitas politiknya, baik itu diakibatkan oleh perubahan rezim pemerintahan, perubahan lanskap politik yang terjadi ataupun terjadinya revolusi sosial yang mereformasi banyak aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, kita perlu menyadari bahwa  Identitas politik suatu negara bukanlah entitas yang statis, melainkan sebuah suprastruktur yang dinamis yang dapat berubah dengan menyesuaikan perubahan-perubahan sosial yang terjadi.

Praktik bernegara merefleksikan implementasi nilai-nilai tersebut dalam kebijakan dan tindakan sehari-hari. Keberagaman dan dinamika sosial yang melibatkan masyarakat dan pemerintah menciptakan dinamika sosial dan mempengaruhi banyak hal dalam penyelenggaraan pemerintah. Dalam meilhat Identitas Politik, Konstitusi dan perundang-undangan memiliki peran kunci dalam menetapkan fondasi identitas politik, dan cara kita untuk melihat sistem politik sebuah negara.

Dalam esensinya, identitas politik, adalah refleksi yang mendalam dari perjalanan sejarah, nilai dan kebudayaan yang secara kolektif terkandung dalam suatu masyarakat. Memahaminya sebagai sebuah studi bidang politik ataupun mempelajarinya sebagai sebuah prinsip dalam melihat secara lebih mendalam tentang dinamika sosial untuk memupuk toleransi  adalah langkah penting menuju pemahaman yang lebih mendalam tentang esensi politik dan praktik politik suatu bangsa.

Daftar Referensi

Preston, Peter W. 1997. Political/Cultural Identity : Citizens and Nations in a Global Era. Sage Publisher, London. ISBN: 9781849206884

Cerutti , Furio & Sonia Lucarelli. 2008. The Search for a European Identity: Values, Policies and Legitimacy of the European Union. Routledge, London.

Albo, Maria J., Ross C. Alexander et al. 2013. The Basics of American Government. University Press of North Georgia

Congressional Research Service. 2020. Russia: Domestic Politics and Economy

Congressional Research Service. 2023. China Primer: China’s Political System

Lebih baru Lebih lama